PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mencatat, sejak Januari hingga Desember 2022 ini telah menerbitkan 648 izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, 598 WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan sebagian besar WNA yang menerima izin tinggal terbatas tersebut dari negara di Asia. "Selain izin tinggal terbatas, sepanjang tahun ini pihaknya juga menerbitkan izin tinggal kunjungan kepada 223 WNA," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Pelayanan izin tinggal kunjungan tersebut juga mengalami peningkatan yakni sekitar 92 persen dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 116 orang. Kemudian pelayanan izin tinggal tetap, sepanjang tahun ini diberikan kepada 13 WNA," katanya.
Khusus izin tinggal terbatas (Itas) diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, perdagangan, perkebunan, dan pendidikan.
Izin tinggal terbatas (Itas) pertama atau baru diberikan kepada WNA untuk masa berlaku 6-12 bulan. Pemegang Itas dapat memperpanjang masa izin tinggal bagi mereka yang masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Sumatera Selatan.
Kesempatan perpanjangan masa izin tinggal dapat dilakukan sebanyak lima kali oleh WNA.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait