PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama Kantor Imigrasi Palembang melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Kehadiran tenaga kerja asing di Sumatera Selatan menjadi permasalahan serius sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan mengatakan telah melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing. Sepanjang 2017, Imigrasi telah mendeportasi sekitar 29 tenaga kerja asing dari China. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelanggaran lainnya.
Menurut dia, saat ini daerah Ogan Komering Ilir merupakan target pertamanya. Pasalnya wilayah tersebut terdapat perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Ogan Komering Ilir kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan,” tutur Budiono.
Dia mengaku, sejauh ini kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana yang melibatkan orang asing dapat diminimalkan. “Rata-rata melebihi batas waktu izin tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya.
Budiono menjelaskan untuk mendeportasi warga negara asing, pihaknya berupaya melakukan secara hati-hati sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Melalui upaya penegakan hukum secara tegas itu diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung, bekerja, atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas,” kata dia.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait