JAKARTA, iNews.id - Munarman resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Dengan status barunya, Munarman boleh dikunjungi keluarga atau kuasa hukumnya.
Sebelumnya, setelah ditangkap, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.
"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Ramadhan bahkan menyebut Munarman sudah dikunjungi oleh koleganya saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. "Iya (ada yang kunjungi saat Lebaran)," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait