PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 126 desa dari 2.646 desa di Sumatera Selatan (Sumsel) belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Pemerintah mengamanatkan 8 persen dana desa dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 termasuk mendukung PPKM Mikro.
“Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro, seperti membuat pos penyekatan, petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel Lydia K Chirstyana, dalam acara paparan kinerja penyerapan APBN pada semester I/2021, Senin (28/6/2021).
Lydia menjelaskan masyarakat dan aparat desa juga didukung membuat satuan tugas (satgas) Covid-19 dari dana tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari pos dana desa tersebut.
"Maka tidak ada alasan kalau desa tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa," katanya.
Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana Covid-19 mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana Covid-19 tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Lydia menambahkan, selain untuk dana Covid-19, penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi.
Ia menjelaskan penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.
“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana covid, dana BLT, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan desa lainnya, seperti pembangunan infastruktur dan layanan publik,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait