BANYUASIN, iNews.id - Perampok yang memaksa korban oral seks di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap. Pelaku, Jumroh (26) mengakui perbuatannya termasuk aksi cabul terhadap korban.
Pelaku yang juga warga Talang Kelapa mengaku tindakan oral seks dilakukan di hadapan anak dua anak korban yang masih kecil.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar mengatakan, kejadian berawal saat tersangka mengetuk rumah korban. Ketika korban membuka pintu langsung didorong oleh pelaku sehingga terjatuh dan baju tidurnya terbuka.
"Pada saat terjatuh itulah korban langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Akibatnya korban pasrah dan tidak melawan hingga tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban," ujar Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Pandji, Rabu (17/2/2021).
Usai mengambil sejumlah harta benda korban, tersangka kemudian berniat memperkosa karena nafsu birahinya bangkit usai melihat baju tidur korban terbuka saat didorong. Namun karena korban dalam kondisi haid atau datang bulan, sehingga pelaku memaksa korban oral seks.
"Tidak hanya melakukan curas, tersangka ini juga melakukan tindakan tidak senonoh oral seks kepada korban. Bahkan hal tersebut dilakukannya di depan anak korban," katanya.
Sementara tersangka mengatakan, awalnya hanya berniat mau mencuri. Namun, karena korban terjatuh saat pintu rumah didorong paksa hingga pakaian tidurnya sedikit terbuka membuat tersangka tergoda.
"Sebelumnnya nyabu dulu. Setelah itu, saya langsung mengetuk rumah korban dan mengancam korban dengan golok saat pintunya dibuka. Kemudian saya mengambil uang Rp200.000 dan ponselnya. Kemudian saya nafsu karena bajunya sedikit terbuka, dan saya paksa dia oral seks di depan anak-anaknya tapi lampunya dimatikan jadi tidak terlihat," ujarnya.
Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait