PALEMBANG, iNews.id - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kepolisian belum memberikan tindakan tegas terhadap warga. Nantinya, jajaran Polrestabes Palembang akan memberikan imbauan ke warga.
"Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan sampai ketingkatan memaksa warga untuk pakai APD seperti masker," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (22/4/2020).
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengatakan, personel Polrestabes membantu tim gugus yang disebar di lima titik secara mobile. Nantinya mereka akan melakukan langkah sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.
Lebih lanjut Anom mengatakan, jika PSBB diberlakukan nantinya pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan sementara pengendara mobil juga akan diberlakukan hal yang sama, termasuk dalam angkutan umum.
"Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan. Untuk kendaraan mobil juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengunakan masker," kata dia.
Sementara itu, pada malam hari, kata Anom, akan ada petugas yang mobile melakukan patroli untuk memberikan imbauan agar tidak berkumpul dan jumlah yang banyak.
"Nanti aka nada petugas dari Polsek dan Koramil yang melakukan patroli," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait