Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi dengan cara diblender. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender. 
 
Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar.

"Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut didapati dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola. 

Sedangkan untuk seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.

"Sesuai Undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," jelasnya.

Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

"Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50.000 untuk satu kali antar barang.

"Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50.000. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal," ujarnya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network