BATURAJA, iNews.id - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap tujuh pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial HR (25), DS (19), AG (19), PW (18), DM (17), JI (20) dan LS (19).
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sebulan terkahir. Mereka ditangkap berdasarkan lima laporan dari masyarakat yang masuk ke Mapolres OKU.
"Dari lima laporan yang ada di Polres. Paling banyak pencurian dengan pemberatan terutama pencurian ponsel," kata Tito kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Tito menambahkan, lima laporan itu terdiri dari kasus pencurian pemberatan dengan bermacam-macam modus. Mulai pencuri atau pembobolan rumah kosong.
"Ada yang pura-pura jadi pembeli di rumah makan, kemudian ada yang pura-pura cukur atau potong rambut," kata dia.
Lebih lanjut Tito mengatakan, sebelum beraksi, para pelaku biasanya melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi sasarannya.
"Mereka memantau dulu, jika kondisi sudah sepi, baru dia ambil ponsel," kata Tito.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DS mengaku jika hasil penjualan ponselnya digunakan untuk beli narkoba.
"Saya terpengaruh ajakan kawan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan hura-hura," kata DS.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait