MURATARA, iNews.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel memusnahkan satu kilogram sabu dengan cara diblender. 1.000 gram sabu tersebut barang bukti penangkapan tersangka asal Dumai, Pekan Baru.
Tersangka yakni Muhammad Nursyam alias Boy (28) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pemusnahan narkoba ini juga disaksikan Sekretaria Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara Alwi Roham dan TNI serta bantuan hukum Edwar Antoni.
Sabu-sabu tersebut sebelum dimusnakan dengan cara diblender setelah sebelumnya diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel.
Setelah diblender, sabu-sabu seharga Rp1 miliar langsung dimusnakan dengan cara dibuang ke dalam Septictank di Mapolres Muratara. "Kami dari Polres Muratara akan melaksanakan pemusnahan sabu-sabu beratnya kurang lebih 1.050 gram," kata Kapolres Muratara AKBP Eko saat permunahan, Rabu (14/4/2021).
Dikatakan Eko, dirinya berharap ini sebagai contoh dan komitmen Polres Muratara dan akan menindak tegas apapun yang berhubungan dengan barang haram ini. Intinya semua hal yang berhubungan dengan barang haram ini atau narkoba di Kabupaten Muratara akan ditindak tegas.
"Saya inginkan di Muratara ini tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait