PALEMBANG, iNews.id - Anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menembak pelaku curanmor kambuhan yang telah berulang kali beraksi di Palembang. Pelaku, Defri Ramadan (22) disebutkan melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan melalui Kanit 5, Kompol Sukri A Rivai mengatakan pelaku sudah lima kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor. "Pelaku ini merupakan sindikat dan pelaku beraksi setiap ada pesanan seseorang yang ingin sepeda motor merek tertentu," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah lima kali mencuri sepeda motor. Salah satunya di Jalan Kol H Barlian bersama temannya yang masih dikejar polisi.
Pelaku beraksi setelah ada pesanan orang yang hendak membeli sepeda motor merk tertentu. Motor dijual seharga sekitar Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti membeli pakaian. "Pakai kunci letter T dan beraksi siang hari saat kondisi sepi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait