PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap 6 orang pelaku kasus pembakaran lahan akan dijadikan perkebunan. Dari 6 pelaku tersebut, 4 orang di antaranya perempuan.
Para pelaku merupakan pemilik lahan, dan melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Salah satunya pelaku inisial BO (45) mengaku sengaja membakar lahan untuk menanam jagung.
Sedangkan pelaku inisial SO (30) membakar lahan untuk ditanami jeruk dan semangka. Para pelaku itu mengetahui pemerintah melarang membakar lahan dan bisa dihukum pidana.
"Iya tahu (pemerintah melarang membakar lahan)," ucap pelaku di Polda Sumsel, Minggu (19/7/2020).
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan para pelaku yang ditangkap dari berbagai wilayah di Sumsel.
"Dari awal bulan Juli sampai saat ini Polda Sumsel mengamankan enam pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten OKI, Banyuasin dan Kabupaten PALI. Dan empat pelaku di antaranya adalah perempuan," kata Anton.
Para pelaku, kata Anton membakar lahan seluas 1 hektare hingga 5 hektare. Pembakaran lahan dilakukan dengan cara menyiram minyak dan korek api.
"Modus operandi membakar lahan untuk mnjadi tempat perkebunan," ucap dia.
Kebakaran lahan yang marak terjadi dimusim kemarau menjadi perhatian penuh pemerintah. Para pelaku pembakaran lahan akan di proses secara hukum yang tercantum dalam undang undang lingkungan hidup ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait