PRABUMULIH, iNews.id - Polisi menangkap dua pejambret handphone pelajar asal Lembak, Muara Enim. Kedua pelaku, Heryadi (32) dan Viko (30) warga Muara Enim.
Kedua pelaju menjambret handphone korban di Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 13 Desember 2022.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
"Keduanya mengakui perbuatan mereka. Barang bukti diamankan handphone korban," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Keduanya telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait