Polisi bersama petugas dari Dinas Kesehatan Musi Banyuasin mendatangi apotek. (Foto: Edi Lestari)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi bersama Dinas Kesehatan Musi Banyuasin (Muba), Sumsel meminta apotek dan toko obat tidak memajang apalagi menjual obat sirop yang berbahaya. Tindakan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait lima produk obat sirop yang diduga mengandung bahan yang dapat pemicu gagal ginjal akut pada anak. 

Tim gabungan mendatangi satu per satu apotek dan memberikan imbauan agar surat edaran Kemenkes diikuti. Pengelola apotek diminta tidak lagi memajang apalagi menjual obat berbentuk cair atau sirop. 

Kapolsek Sekati AKP Suvenfri mengatakan, pihaknya akan terus mendatangi apotek agar obat yang mengandung bahan berbahaya tidak beredar. "Dari semua apotek yang didatangi, obat sirop itu sudah ditarik tidak lagi dipajang," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, pengelola salah satu apotek, Asnar Diana mengaku telah mengetahui adanya obat sirop yang ditarik atau dilarang untuk dijual. Hal itu diketahui dari pemberitaan dan surat edaran dari Kemenkes. 

"Kami sudah tahu adanya larangan itu, karenanya beberapa obat sirop itu sudah tidak lagi dipajang. Tapi belum ditarik, biasanya ada tenaga penjual (sales) yang akan menarik," ujarnya.  


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network