Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto saat ekspose kasus penjualan video porno lewat medsos. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Kasus penjualan video porno dibongkar Polresta Dumai, Riau. Satu pelaku ditangkap yang menyebarkan konten porno dengan tujuan mengomersilkan lewat media sosial (medsos) Telegram.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial JP alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang hasil penjualan konten pornografi di medsos.

“Dalam kasus ini kami menyita HP berisi akun aplikasi Telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila atau pornografi dan selembar kartu ATM diduga menyimpan hasil penjualan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan, tersangka mengelola tiga akun Telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video ini didapat dari hasil mendownload.

“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group. Pelaku ini menjual paket channel group berbayar,” katanya.

Menurutnya, transksi pembayaran kepada pelaku dari para member melalui dompet digital maupun transfer bank. Setelah pembayaran para member baru bisa menikmati konten ang disajikan tersangka JP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network