PALEMBANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Palembang. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga seorang pemodal.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 11.500 liter atau sekitar 11,5 ton BBM subsidi jenis solar.
"Tiga sopir ditangkap yakni Alam (26) dan Soni Samedi (28), warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketiganya ditangkap saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (12/6/2023).
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.
Modus yang digunakan para sopir truk yakni menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat dan digunakan untuk membeli minyak di salah satu SPBU. "Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," katanya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait