PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 17 laporan berkaitan dengan dugaan perkara korporasi yang kini masih tahap pendalaman.
Penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.
Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengungkap perkara sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran berulang.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Untuk mendukung pengungkapan kasus, penyidik menerapkan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Polda Sumsel juga melibatkan saksi ahli bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, guna menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana, penyidik turut mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla di area konsesi. Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga regu pengendali kebakaran.
Aspek tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Namun, proses penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Kapolda juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan langkah pencegahan. Koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dinilai penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga ekosistem di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla membutuhkan dukungan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai bagian dari upaya pencegahan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih dini dan menekan risiko meluasnya karhutla.
Melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum tersebut, Polda Sumsel menyatakan komitmennya menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait