JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, RWS, ES dan WS. Dua di antaranya kini ditahan di Rutan Polda Jambi. Sedangkan seorang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, hasil penyelidikan, ketiganya memiliki peran penting dalam pengadaan alat praktik tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. "Dua tersangka telah resmi ditahan, sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan, untuk peran RWS sebagai perantara (broker) yang menghubungkan pihak penyedia barang dengan oknum di Disdik Provinsi Jambi. Ia diduga mengatur fee sebesar 20 hingga 25 persen dari penyedia.
"ES, selaku Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) berperan yang menandatangani tujuh Surat Perjanjian (SP) dan menerbitkan lima Purchase Order (PO) kepada PT Indotec Lestari Prima (ILP)".
"Sedangkan WS, pemilik PT ILP, yang berperan sebagai sub-penyedia dalam lima paket pengadaan. Saat ini WS telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Menurutnya, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dalam kasus ini, yakni ZH, pejabat Disdik Provinsi Jambi. "Dari pengakuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, keterlibatan ketiganya semakin menguat," kata Taufik.
Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang mencapai puluhan miliaran rupiah. "Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita mencapai Rp8,57 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp6,4 miliar," tuturnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara akibat proyek pengadaan alat praktik SMK ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, dengan nilai kerugian yang sudah dapat dihitung mencapai Rp6,82 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait