BATURAJA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Selasa (15/12/2020). Hasilnya Paslon tunggal sekaligus petahana unggul telak dari kolom kosong.
Rekapitulasi hasil akhir dari 13 kecamatan di OKU itu, KPU OKU menyatakan paslon petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar unggul telak dengan perolehan suara 116.778 suara. Sementara kolom kosong hanya memperoleh 63.166 suara. Adapun total suara sah 179.944 suara dan tidak sah mencapai 5.178.
Itu artinya paslon yang mengusung jargon bekerja lanjutkan itu menggunguli kolom kosong dan kemungkinan besar terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati OKU tahun 2020 ini.
"Ya kalau hasil rekapitulasi akhir dari 13 kecamatan yang memperoleh suara terbanyak paslon bekerja Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan suara berbeda banyak dengan kolom kosong," ucap Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Selasa (15/12/2020).
Namun, Naning menegaksan menolak permintaan Bawalsu OKU terkait penetapan calon terpilih. Naning, mengatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan masuk atau tidak.
"3x24 semenjak 13.30 Selasa 15 Desember ini sampai tiga hari kedepan kami masih menunggu apakah ada gugatan masuk ke MK atau tidak, apabila tidak ada gugatan terhitung sejak hari ini sampai tiga hari kedepan kami baru akan menetapkan paslon terpilih," kata Naning.
Seperti diketahui dalam rapat pleno itu, Bawaslu OKU yang diketuai Dewantara Jaya meminta KPU OKU segera menetapkan paslon terpilih. Pasalnya, kata Dewan untuk sengketa dan lampiran pelanggaran pun tidak ada yang bisa diproses.
"Kalau kita lihat dari hasil rekap tadi sudah jelas sangat jauh berbeda hasilnya. Jadi kemungkinan ke MK itu sangat kecil sekali, sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran sudah kita putuskan sebelum hari rekapitulasi hari ini," ujar ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya.
Namun, walau begitu, Dewantara mengatakan masih menghormati keputusan KPU OKU. "Kami tadi hanya menyarankan semua keputusan masih kembali ke KPU OKU," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait