MUSI RAWAS, iNews.id - Sudarmono (35) warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura gara-gara memperkosa seorang pelajar PA (14) di kebun karet warga. Modusnya, pelaku meminta korban menemaninya melihat sesajen di kebun karet.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi Senin 25 Oktober 2021 sore sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka, kemudian dipanggil dan diajak menemani tersangka melihat sesajen di kebun karet.
Namun setelah tiba di kebun karet, pelaku langsung beraksi memegang bahu dan lainnya lalu menyetubui korban secara paksa. “Tersangka membekap mulut korban, dan mengancam akan membunuh jika korban memberitahukan kepada orang lain,” katanya, Sabtu (13/11/2021).
Usai mengalami kejadian itu korban yang trauma melapor ke orang tuanya, dan keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Kemudian tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. “Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah. Lalu satu lembar celana merah, satu BH warna hitam dan satu celana dalam dalam warna biru.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait