PALEMBANG, iNews.id - Nurpriadi alias Fei (23), pelaku penodongan terhadap driver ojek online (ojol), Robin Bulgoni (37) ditangkap polisi. Pelaku menodong korban dengan modus membatalkan order dan menuduh korban sebagai cepu atau informasi polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penodongan terjadi pada Sabtu (30/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang.
“Saat ditangkap pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Modus pelaku yakni melakukan memesan ojol dan saat korban sudah sampai di lokasi penjemputan, pelaku kemudian membatalkan pesanan dan justru memesan secara offline.
Saat di perjalanan, kata Tri Wahyudi, pelaku selalu berubah-ubah dalam lokasi pengantaran, hingga akhirnya kembali lagi ke lokasi penjemputan. "Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, lalu mengambil ponsel merk Realme C11 milik korban," kata Kasat.
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban, serta mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," katanya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni selama sembilan tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait