Pengedar sabu di Baturaja, OKU ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba yang meresahkan warga di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Polisi menyita dua paket kecil sabu sebagai barang bukti.

Kasi Humas OKU AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka berinisial AN (28), ditangkap Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja. 

"Masyarakat sudah resah karena aktivitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar," ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli guna memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network