PRABUMULIH, iNews.id – Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap pengedar sabu dengan barang bukti dua kantong sabu seberat 185,98 gram. Pelaku, FF (43) ditangkap di sekitar rumahnya di Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur.
Saat penangkapan, FF sempat kabur namun berhasil ditangkap polisi yang sudah siaga. Disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi melaku penggeledahan dan menemukan barang bukti dua kantong sabu.
"Status tersangka FF sebagai pengedar," ujar Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri, Minggu (2/1/2021).
Informasinya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama baru bebas pertengahan tahun lalu. "Pemeriksaan untuk pengembangan terus dilakukan oleh penyidik," katanya.
Tersangkan akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait