Pemerintah menetapkan Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun ke depan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun ke depan. Dalam Perpres No 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid- 19.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. 

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” bunyi pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh pemerintah.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network