JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Larangan seperti tahun 2020 ini berlaku bagi seluruh masyarakat.
Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait