JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Selama ini, sekitar 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, memasuki masa transisi pengelolaan, TMII akan beroperasi seperti biasa.
“Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa. Jadi tidak ada yang berubah,” katanya Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan, staf yang bekerja saat ini secara otomatis akan bekerja dalam pengelolaan tim transisi. “Dan nanti dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi. Dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Pratikno menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki manajemen untuk dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para staf.
“Dan nanti tentu saja kita berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf. Dan tentu saja memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan negara,” tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait