LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Tuntutan tersebut dibacakan JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan mati terhadap terdakwa Tatang.
"Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati," katanya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," katanya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula saat RS ditemukan warga dalam kondisi tergantung di jendela kontrakan di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Polisi yang mengevakuasi korban ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau menemukan kejanggalan dari hasil visum. Investigasi mengarah pada Tatang Suhendra, kekasih korban yang sudah berstatus suami orang.
Hasil penyelidikan mengungkap Tatang membunuh karena emosi diminta korban menceraikan istrinya. Dia mencekik korban RS dengan tali yang dibawa dari dapur, lalu menggantung jasadnya agar tampak seperti bunuh diri.
Tatang ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait