LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Candra alias Can (29) warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ditangkap polisi. Keduanya bahkan nyaris menikam dan menabrak anggota polisi saat ditangkap.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dua pelaku curanmor, pada hari Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di depan Indomaret City SPBU Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau.
“Kedua pelaku berhasil dilumpuhkan oleh anggota kita yang memang sudah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, bahkan saat akan ditangkap pelaku berusaha menikam salah seorang anggota Tim Macan Polres Lubuklinggau,” katanya, Kamis (14/12/2023).
Diketahui jika pelaku Can merupakan resedivis kasus curat modus pecah kaca, tertangkap di Polres Lombok Timur baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023. Sementara pelaku Idir merupakan residivis kasus jambret Polres Lubuklinggau baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023.
“Keduanya ini merupakan pencuri sepeda motor yang telah beraksi di lima titik di Kota Lubuklinggau, dan sudah meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau,” katanya.
Diketahui bahwa kedua pelaku ini selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di tepi jalan maupun di samping rumah dan kos tanpa dikunci stang. Penangkapan pelaku ini juga berdasarkan laporan korban Suyanto yang telah kehilangan motor miliknya merk Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB diparkirkan di depan warung tempat ia bekerja, pada Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kejadian menimpah korban di Jalan Lapter Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, saat itu korban tengah bekerja di warung makan mbak Wik, tiba-tiba datang dua orang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan satu orang turun langsung mengambil dengan cepat sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T," katanya.
Korban sempat melihat sepeda motornya telah dicuri dan temannya mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau guna ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan terkait maraknya kasus Curanmor, tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melaksanakan cek olah TKP.
“Pulbaket lengkap dari hasil pemeriksaan, didapat dua pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi identitasnya, Tim Macan mulai bergerak dan diketahui keduanya hendak beraksi mencuri motor honda scoopy milik pegawai minimarket, di mana pelaku ditangkap,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait