PALEMBANG, iNews.id - Seorang pelajar SMP di Palembang tertangkap bersama rekannya sedang mengisap sabu di rumah kosong di Jalan Inspektur Marzuki. Kedua pelaku, AF (16) dan Agus Junari tertangkap dengan barang bukti sabu 0,15 gram dan bong atau alat isap sabu.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ropy A Tambunan mengatakan, saat ditangkap kedua pelaku sudah menggunakan sabu yang dibeli seharga Rp100.000.
"Saat ditangkap itu sudah memakai, dan barang bukti ada sabu dan alat isap atau bong berupa botol dengan pipet," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Sementara AF nengaku sudah mengenal sabu sejak satu tahun terakhir. Pelaku mengenal sabu dari teman - temannya yang kemudian dibeli sendiri menggunakan uang hasil kerjanya sebagai kuli angkut ayam potong.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait