PALEMBANG, iNews.id - Pekan pertama Februari 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus narkotika. Sebanyak 49 tersangka yang terdiri dari 41 pengedar dan delapan pemakai ditangkap.
"Dari 49 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan delapan tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 452,31 gram, ganja 3.216, 91 gram dan 157 butir pil ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (8/2/2021).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak mengungkap dengan sembilan LP dan 10 tersangka. Kemudian disusul Polres Muara Enim dengan enam LP dan sembilan tersangka.
Kemudian dari Polres OKU Timur dengan lima LP dan enam tersangka. Lalu dari Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan dua LP dan tiga tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polres Lubuk Lingga dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing dengan dua LP dan dua tersangka. Serta dari Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Prabumulih, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan satu LP dan satu tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait