PALEMBANG, iNews.id - Pasal Ikan Modern (PIM) di Jalan MP Mangkunegara Palembang sepi ditinggalkan pedagang dan pembeli. Bangunan pasar ini dibangun dengan dana sebesar Rp24,9 miliar bersumber dari APBN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pasar yang dibangun dengan menyerap dana APBN sebanyak Rp24,9 miliar tersebut seharusnya tidak terbengkalai ditinggalkan pedagang dan pembelinya.
"Seharusnya tetap jalan, sayang kalau tidak dikelola jadinya terbengkalai. Padahal, gedung dengan 2 lantai itu sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas," ujar Ratu Dewa, Rabu (2/2/2022).
Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dari KKP, pengelolaan pasar tersebut dilaksanakan oleh PT Patralog yang merupakan BUMD Kota Palembang. Hanya saja pengelolaannya sejauh ini terlihat gagal dengan perginya para pedagang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait