LAHAT, iNews.id - Pasangan kekasih di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Randi Saputra (30) dan Verlita (27) kompak menjadi pengedar sabu. Namun, aksi keduanya harus terhenti setelah mereka ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap polisi di rumah kontrakanya Dusun III Desa Manggul Kecamatan Lahat, Rabu(21/12/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat bahwa di wilayah tempat mereka tinggal sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satnarkoba kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 2 tersangka yang merupakan pasangan kekasih,” katanya, Kamis (22/12/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti berupa lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Enam butir tablet warna abu-abu logo ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil extacy, satu ball plastik klip transparan dan satu unit timbangan digital warna hitam ditemukan petugas di dalam selipan kasur kamartersangka.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini sudah menyeting kasurnya untuk menyimpan barang haram itu,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait