PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern untuk berhenti beroperasi sementara selama Ramadan. Setiap panti pijat harus sudah tutup mulai H-1 Ramadan dan baru boleh kembali buka usai Idul Fitri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut hanya bersifat sementara, dan akan kembali dibuka setelah lebaran Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan GA Putra, bahwa kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.
"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," katanya.
Untuk mengawal SE Wako Palembang tersebut, lanjut GA Putra, pihaknya akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadhan. "Tindak lanjut Satpol PP Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim," tuturnya.
Menurutnya, bila ditemukan terdapat tempat hiburan maupun panti pijat yang tetap beroperasi, Pemkot Palembang melalui Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas. "Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang," katanya.
Diketahui, Pemkot Palembang melalui Dinas Perdagangan dan PD Pasar juga akan melaksanakan pasar takjil selama Ramadan. Pasar Takjil itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang dijaga Satpol PP Palembang.
"Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama dinas terkait. Bagi para pedagang dan penjual takjil juga nanti diatur, teknis di lapangan tetap akan diawasi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait