ilustrasi KDRT (Istimewa)

MUARAENIM, iNews.id - Jajaran Polsek Lawang Kidul menangkap seorang pria berinisial WS (31). Dia dilaporkan istrinya YN (31) karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan di kantor istrinya.

Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, pelaku sudah pernah dilaporkan k dengan laporan yang sama yakni melakukan KDRT.

“Namun berhasil kita mediasi. Menurut keterangan korban, dia sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya. Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga,” kata AKP Azizir, Selasa (9/6/2020).

Azizir menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh sang suami. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak polisi karena sudah tidak sanggup menahan kelakuan WS.

Puncak kejadian pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Saat itu, kata Azizir, korban sedang bekerja di kantor PT MME Desa Darmo. Tiba-tiba tersangka datang kemudian mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal.

Korban pun keluar dari kantor PT MME. Setelah berada di luar kantor, ternyata korban malah dipaksa dan diajak ke semak belukar.

“Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun permintaan itu ditolak, karena pelaku dan korban sudah menjalani sidang cerai tiga kali,” kata Azizir.

Dalam insiden itu, tangan sebelah kanan korban ditarik pelaku hingga mengalami luka lecet dan memar. Tidak terima diperlakukan seperti itu oleh pelaku, korban melapor ke Polsek Lawang Kidul.

“Usai menerima laporan korban, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PT MME Desa Darmo, saat akan menemui korban kembali,” kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network