Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Masyarakat Desa Burai, Tanjung Batu, Ogan Ilir Sumatera Selatan akan menggugat PTPN VII Cintamanis. Masyarakat meminta BUMN perkebunan tebu menunaikan kewajiban CSR.

Menurut warga, PTPN VII Cintamanis tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda di mana antara dua hingga 2,5 persen setiap tahun keuntungan perusahaan harus disalurkan dalam bentuk CSR.

Apalagi mengingat di Desa Burai terdapat 3.500 hektare lahan tebu yang digarap dan dikelolah oleh PTPN VII Cintamanis.

Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berupa fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.

"Selama ini fakta di lapangan tidak ditemukan adanya bantuan CSR tersebut, tidak ada semacam merk yang dipasang misalkan pembangunan insfrastruktur jalan CSR PTPN VII Cintamanis. Atau pembangunan pasar, sekolah maupun kesehatan dari CSR," kata dia.

Menurutnya, jika hanya sebatas bantuan yang sifatnya proposal dari masyarakat, itu bukan dinamakan CSR tetapi bantuan kepedulian.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan menggugat PTPN VII Cintamanis kiranya dapat melaksanakan kewajibannya di lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network