Ketua RT di Lubuklinggau ditangkap karena menjual narkoba. (Foto: Era)

LUBUKLINGGAU, iNews.id -   HM (50), oknum Ketua RT di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Polisi menemukan 14 paket sabu di rumahnya di Perumnas Nikan Jaya, Lubuklinggau Timur I.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggora memancing pelaku untuk transaksi dan terjadi transaksi selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti tersebut," kata Kasat, Rabu (8/9/2021).

Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network