PALEMBANG, iNews.id – Yaya Safitra (20) pemuda asal Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I. Sebelum ditangkap polisi, pria ini diamankan warga karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Tersangka kepergok mendorong sepeda motor Honda Beat warna biru BG 6046 ABW milik Evi Susanti (32), yang bekerja di salah satu tempat praktik dokter di kawasan Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sementara korban, Evi mengatakan, kejadian berawal saat tersangka mendatangi tempat kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB dengan alasan menumpang mandi. Namun ternyata hanya modus, karena setelah melihat kondisi sepi tersangka mencuri.
"Tersangka ini tadinya mau menumpang mandi, terus saya bilang tidak bisa. Kemudian tersangka keluar dan mendorong keluar motor saya dari parkiran tempat saya bekerja, tapi ketahuan oleh saya," ujar Evi saat diwawancarai di Mapolsek IB I Palembang, Senin (22/2/2021).
Mendapati sepeda motor miliknya sudah didorong keluar tersangka, lanjut Evi, membuat dirinya langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar langsung menangkap tersangka, selanjutnya langsung menghubungi kepolisian.
"Waktu tersangka mendorong motor saya keluar, langsung saya teriak maling dan warga yang mendengar langsung berdatangan dan menangkap pelaku," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait