PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polsek Sungai Keruh menangkap seorang pria beranama Tosen (20). Dia ditangkap karena menyimpan senjata api rakitan (senpira) di dalam selipan pinggang.
Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah mengatakan, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin.
Saat itu, kata Darmawansyah, tim sedang beroperasi di jalan lintas Sekayu - Pendopo tepatnya di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh.
"Di sana tim patroli melihat dua orang pemuda," kata dia, Senin (6/7/2020).
Kedua pemuda itu, kata dia, sedang duduk - duduk di pinggir jalan. Mereka juha memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Hal itu membuat anggota mendekat dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
"Setelah digeledah salah satu dari kedua orang didapati membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya," katanya.
Pelaku langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dimana dari keterangan pelaku, senpi rakitan tersebut sudah sejak lama dimilikinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait