PRABUMULIH, iNews.id – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi. Anggota DPRD dari fraksi Partai NasDem itu nekat menikahi wanita yang masih berstasus istri orang lain.
Kasus yang menampar wajah lembaga wakil rakyat yang terhormat itu terjadi sejak maret 2017. Hingga saat ini, keduanya (istri pelapor) masih terus berhubungan dengan oknum anggota DPRD tersebut.
Kepada iNews, Dasril Tanjung (42) warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, menunjukkan bukti hubungan antara istrinya berinisial EV dengan oknum anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial HY. Dia pun meminta kepolisian dapat memproses laporan dirinya tanpa tebang pilih.
Selain foto dan surat nikah, suami dari EV, istrinya yang direbut oknum wakil rakyat itu juga memperlihatkan pesan whatsapps tak senonoh antara keduanya. Diketahui, Eva dan oknum HY itu merupakan rekan sesame kader partai. Keduanya sering jalan bersama dengan alasan tugas partai.
“Dia (EV) masih istri saya secara sah di mata hukum kami belum bercerai. Awalnya mereka dekat, lalu saya ketahui sudah saling menikah secara siri, ini perselingkuhan. Jangan mentang-mentang dia anggota DPRD bisa seenaknya. Apalagi dia itu pejabat publik,” kata Dasril, Selasa (10/4/2018).
Dasril melanjutkan, sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumsel. Dasril berharap, pihak kepolisian yang tengah menangani perkara perzinahan antara istrinya dengan oknum anggota DPRD tersebut dapat ditangani profesional tanpa padang bulu.
“Kasusnya sudah saya laporkan. Saya masih tunggu perkembangan hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo, mengaku telah mengetahui persoalan itu. Dia bahkan telah memanggil kedua belah pihak.
“Karena kasusnya sudah dilaporkan, maka sekarang ini masuk ranah hukum. Kami masih menunggu putusan hukum dari kepolisian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan sanksi, pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan tidak berada dalam ranah untuk menentukan. Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum di kepolisian.
“Jadi kami masih menunggu dari Polda Sumsel. Kami harap persoalan ini bisa secepat selesai di sana, agar secepatnya juga kami bisa tindaklanjuti. Karena untuk menjatuhkan sanksi, kami tetap mengacu dari putusan hukum,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait