MUSI BANYUASIN, iNews.id - Dahri (50) ditembak kakinya oleh polisi karena nekat melawan petugas saat akan ditangkap. Dahri ditangkap polisi karena diduga akan mengedarkan sabu seberat 1 kg 35 gram.
Dahri merupakan warga yang tinggal di Jalan Rowo Bening, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Riau. Dia akan mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Dahri mengaku diminta mengantar barang haram tersebut ke Sungsang, Banyuasin dari seorang bandar narkoba asal Aceh. Dia mengantar sabu tersebut dengan sebuah mobil pickup.
"Pada saat razia melintaslah tersangka dengan membawa pick up ke Pekanbaru," kata Kapolres Banyuasin Danny Ardiantara, Sabtu (18/1/2020).
BACA JUGA:
Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Palembang Bentuk Tim Hunter
Polres Pagaralam Temukan 3 Hektare Ladang Ganja
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang las ini sudah dua kali melakukan aksinya. Dia mendapatkan upah saat mengantarkan sabu pertama kali sebesar Rp 20 juta. Sedangkan pada aksi kedua, Dahar mendaapakan upah Rp40 juta.
"Menurut tersangka ini ke Banyuasin," kata Danny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ajan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait