JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali serta Luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini. Sebelumnya PPKM termasuk di Palembang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Sejumlah pelonggaran dilakukan pemerintah bagi daerah berlevel 4. Misalnya saja cakupan daerah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan hingga kapasitas kunjungannya menjadi 50 persen. Selain itu, pada pekan lalu kapasitas untuk tempat ibadah pun dinaikan menjadi 50 persen.
Adapun PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari 9 hingga 23 Agustus.
Jika merujuk pada pernyataan Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, maka PPKM dipastikan akan tetap dilanjutkan. Perbedaannya ada pada level PPKM setiap daerah.
Pada pekan lalu Luhut mengaku sering mendapatkan pertanyaan terkait kapan PPKM akan berakhir. Dia pun menegaskan bahwa PPKM ini akan tetap diberlakukan jika Covid-19 masih ada di Indonesia.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," katanya, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKM, di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal. "Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," katanya.
Luhut mengatakan evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespons perubahan situasi terkini secara cepat. "Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait