PALEMBANG, iNews.id - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri muncul di persidangan kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar. Kasus dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani ini digelar di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/1/2020).
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi ini, Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Ahmad Yani menyebut kliennya tidak meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar, termasuk upaya memberikan USD35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menambahkan, tudingan terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," kata Maqdir.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Jalan
Lebih lanjut Maqdir menuturkan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000, uang tersebut diminta dari terdakwa Robi yang saat itu ingin mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.
Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK, tutur Maqdir, tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.
"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Dikabarkan OTT Pejabat Muara Enim, Bupati Disebut-sebut Ikut Diamankan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riadi, mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvyn.
"Kami baru tahu ada pertemuan itu, tapi itu kan pengakuan Elvyn yang diceritakan penasihat hukum Ahmad Yani," kata Roy.
Saat disinggung terkait penyadapan yang dimaksudkan Maqdir agar KPK seharusnya memberi tahu Kapolri terkait upaya pemberian uang dari Elvyn, Roy menyebut itu bagian dari penyelidikan.
"Pak Kapolda (Firli) juga saya rasa tidak minta uang, karena bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang, kalau dari keterangan si pemberi uang ya sah-sah saja," kata Roy.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait