PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diblender dan dibuang ke saluran air di parit.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan melengkapi berkas perkara. Pemusnahan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai wujud transparansi.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, narkorba yang dimusnakan barang bukti yang didapat dari pengedar dan kurir narkoba Palembang.
"Sebelum dimusnahkan dua jenis narkoba itu diuji kandungannya oleh tim dari Labfor Polda Sumsel. Setelah dipastikan mengandung zat amfetamin, pemusnahan dilaksanakan," katanya, Senin (18/7/2022).
Polrestabes Palembang memastikan terus memerangi peredaran gelap narkoba. Berbagai operasi dilakukan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait