PALEMBANG, iNews.id - Melati Suci Murni (27), bandar arisan online di Musi Banyuasin, Sumsel melaporkan salah satu membernya EV yang diduga menjadi provokator perampasan harta benda miliknya. Melati melapor ke SPKT Polda Sumsel dengan didampingi kuasa hujumnya, Amin Tras.
Melati melalui kuasa hukumnya, Amin Tras mengatakan, aksi perampasan yang dilakukan member arisan kliennya tersebut terjadi Senin (19/9/2022) siang sekitar pukul 13.29 WIB, di kediaman mertua kliennya.
"Ada sekitar 20 member arisan online yang dikelola Melati melakukan perampasan atau pencurian barang-barang berharga, seperti mobil dan isi dua toko yang dimiliki," ujar Amin Tras usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Rabu (21/9/2022).
Dijelaskan Amin Tras, jika jumlah member arisan online yang dikelola kliennya tersebut mencapai 200 orang. Meski ada sedikit kesalahpahaman terkait pembayaran arisan, namun Melati disebut segera mencicil uang arisan untuk membernya.
"Diduga sejumlah member arisan merasa tidak sabar untuk meminta uangnya kembali. Kami juga sudah melakukan pendekatan dan mencoba untuk mencicil tapi mereka tidak terima," katanya.
Atas kejadian tersebut, Amin Tras melaporkan seorang member arisan kliennya, EV, karena diduga menjadi provokator dalam masalah tersebut. Bahkan, akibat kejadian ini orangtua kliennya mengalami syok hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Untuk itu, kami melaporkan seorang member arisan online berinisial EV, orang pertama kali melakukan perampasan mobil sehingga diikuti oleh member arisan online lainnya yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait