PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda yang kesehariannya berdagang sayur ditangkap karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol. Pelaku, Tomi (24) warga Seberang Ulu I Palembang juga ditembak karena melawan saat ditangkap.
Tersangka ditembak dan ditangkap dalam penggerebekan arena sabung ayam oleh Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti senjata api ditemukan di dalam mobil pelaku setelah dilakukan penggeledahan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Setya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku sudah diamankan berikut barang bukti senpi. "Pelaku akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Kepada petugas di aula Mapolrestabes Palembang, Tomi mengakui memiliki senpi. "Saya memiliki senpi hanya untuk menjaga diri saja, tidak dipergunakan untuk perbuatan kejahatan, murni untuk melindungi diri saja," katanya.
Menurutnya, senpi diperoleh dengan cara dibeli dari daerah Ogan Ilir sekitar dua bulan lalu. "Jarang juga dibawa kemana - mana. Menyesal pak memang sudah tau kalau tidak boleh membawa senpi," ujarnya menyesal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait