PALEMBANG, iNews.id – Samsuri alias Jang (44) jatuh tersungkur setelah timah panas yang dilepaskan petugas Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan menembus kakinya. Pria bertato yang juga residivis kasus pembunuhan ini terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
“Pelaku yang pernah menjalani hukuman tindak pidana pembunuhan dan ditengarai memiliki senjata api ilegal,” kata Kasubdit 2 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Jumat (13/3/2020).
Penangkapan tersangka berawal dari Operasi Senpi Musi 2020. Petugas menerima informasi soal penjualan senpi di Kota Palembang yang mengarah kepada tersangka.
Suryadi menuturkan, selama sepuluh hari petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang pernah dibui selama tujuh tahun di LP Cipinang dalam kasus pembunuhan.
Pria yang badannya dipenuhi tato itu diketahui akan menjual senjata api rakitan di kawasan Sukarami. Mengetahui identitas tersangka, polisi bergegas melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata api miliknya hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke kaki tersangka.
Suryadi menuturkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan sebilah pisau dan satu senpi rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 38mm.
Pengakuan tersangka, senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi tersebut akan dijual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk biaya hidup dan membayar utang yang dimilikinya
“Tersangka mengaku terpaksa menjual senjata api rakitan yang sudah lama dimilikinya itu,” kata Suryadi.
Suryadi menuturkan, petugas masih mendalami pengakuan tersangka dan menelusuri darimana tersangka mendapat senpi rakitan itu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait