Menangis Haru, Mertua Dituding Menantu Serobot Rumah Dinyatakan Tak Bersalah (Foto: iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Mertua bernama Karmini yang dilaporkan menantunya atas tudingan menyerobot rumah akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Dia pun menangis haru usai putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis Hakim memutuskan bahwa tuduhan terhadap penjual empek-empek itu tidak terbukti. Keputusan ini diambil setelah pihak Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Karmini melawan menantunya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan menantunya tidak memiliki dasar yang kuat dan oleh karena itu, Karmini tidak bersalah.

Karmini, yang telah merasa tertekan selama proses hukum ini, terlihat menangis haru setelah mendengar putusan tersebut. Dia bersyukur bahwa kebenaran akhirnya terungkap di pengadilan. 

Kuasa hukum Karmini, Novel Suwa mengatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan atas keadilan dan kebenaran. 

"Klien kami sebelumnya dilaporkan kasus penyerobotan karena menempati rumah tanpa izin. Sekarang sudah ada  kekuatan hukum ya," ucapnya, Jumat (13/10/2023).

Namun, perjuangan Karmini belum berakhir, menantunya yang sebelumnya mengambil sertifikat hak milik tanah dan bangunan tanpa izin.  Dalam menghadapi situasi ini, kuasa hukum Karmini berencana melaporkan balik menantunya ke jalur hukum.

"Rencana akan kami tuntut balik ini sesuai dengan keperdataan juga. Kami akan mencari keadilan bahwa sertifikat ini harus kembali pada kami," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network