Kemenaker sebut upah minum 2023 akan lebih tinggi dari 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengembirakan datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait upah minimum 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

"Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021. Kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Ida juga menyoroti lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara lain.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network