Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang oknum mantan polisi asal Sumatera Selatan (Sumsel) didakwa hukuman mati, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat dua kilogram dan 500 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Firmansyah yang sudah dipecat sebagai anggota Polri menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/2/2019).

“Menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primernya dengan ancaman berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Imam Murtadlo dalam pembacaan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan itu, JPU juga menyebutkan terdakwa berperan sebagai bandar narkoba yang ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 29 November 2018 lalu. Tidak hanya Firmansyah, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di antaranya ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41).

Dari keempat bandar narkoba ini menjalani proses hukum dalam berkas yang terpisah. Sebelumnya, Firmansyah dipecat dari anggota Polri karena merusak mobil Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Selatan saat penangkapan bapak mertuanya, Aji.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa Firmansyah menjalankan bisnis narkoba ini bersama keluarganya. Bahkan jaringan ini sudah dijalankan lintas provinsi.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network