JAKARTA, iNews.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu akan mengklarifikasi Arlan yang kebijakannya viral usai mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.
"Semuanya nanti akan dicek apakah memang ada laporan yang belum lengkap, maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Budi menjelaskan, klarifikasi bukan hanya bisa dilakukan dengan memanggil yang bersangkutan ke kantor lembaga antirasuah. Dia mengatakan klarifikasi bisa dilakukan secara daring. "Tidak harus klarifikasi dilakukan tatap muka, tapi juga klarifikasi bisa dilakukan secara daring atau online," ujarnya.
Berdasarkan LHKPN, Arlan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp17 miliar. Harta itu terdiri dari 18 tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar. Selain itu, Arlan juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil senilai Rp4,92 miliar. Kemudian, harta bergerak lainnya Rp202 juta, Kas dan setara kas Rp8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki utang berjalan senilai Rp2 miliar.
Arlan Langgar Aturan Mutasi Kepsek
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyatakan Arlan melanggar aturan mengenai mutasi Roni Ardiansyah. Kesimpulan diperoleh usai Arlan diperiksa pada Kamis (18/9/2025).
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.
Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait