Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap polisi karena menjadi kuris sabu-sabu. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 270,42 gram.

Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap di halaman parkir pertokoan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang. Dia ditangkap saat menunggu seseorang yang akan mengambil pesanan sabu-sabu, Senin (13/1/2020).

Usai ditangkap, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk pengembangan kasus. Dalam rumah, tersangka menyimpan sabu-sabu dalam sebuah tas perempuan dan disimpan di kotak mainan anak.

“Sabu-sabu ini dari Palembang dan rencananya akan diedarkan di kawasan sini juga,” kata Irawan.

BACA JUGA: TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu. Tiap kali berhasil, pelaku mendapat upah antara Rp10 juta sampai Rp15juta.

“Hati-hati jangan sampai anak-anak main mainan yang di dalamnya ada sabu-sabu,” Kata Heri saat ekspos kasus di Mapolres Sumsel, Senin (20/1/2020).

Selain tersangka dan sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital serta handphone sebagai barang bukti. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Gedung Narkoba Polda Sumsel.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network